Tarif PPh 35% Jangkau 420.000 WP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak berpenghasilan jumbo semakin menjadi perhatian otoritas pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, sekitar 420.000 wajib pajak orang pribadi (WP OP) kini masuk lapisan tarif Pajak Penghasilan (PPh) tertinggi, sebesar 35%. Tarif ini berlaku atas bagian penghasilan kena pajak yang melampaui Rp 5 miliar dalam setahun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti membenarkan jumlah tersebut. "Terkait WP yang menggunakan tarif PPh OP 35% saat ini ada sekitar 420.000 WP. Untuk jumlah setorannya kami menunggu datanya," ujar Inge kepada Kontan, Kamis (8/10).
