KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) memastikan belum akan mengerek tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada tahun depan.
"Intinya pada tahun 2024 kita masih menggunakan (tarif PPN) sebesar 11%," kata Kepala Pusat Kebijakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Wahyu Utomo, Rabu (20/9).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.