KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah.
Batalnya kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk barang dan jasa umum, termasuk barang konsumsi tampaknya menjadi kado manis bagi sektor konsumer. Baik dari sisi pelaku usaha maupun konsumen.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.