Tarif PPN Tak Jadi Naik, Sektor Konsumsi Bakal Lebih Baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Namun, kenaikan tarif PPN 12% hanya untuk barang dan jasa mewah.
Batalnya kenaikan tarif PPN menjadi 12% untuk barang dan jasa umum, termasuk barang konsumsi tampaknya menjadi kado manis bagi sektor konsumer. Baik dari sisi pelaku usaha maupun konsumen.
