KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia ditahbiskan sebagai negara hukum (rechtstaat). Tapi, paradigma pembangunan hukum sedang menuju ke arah negara kekuasaan (machtstaat).
Kecemasan itu tecermin dari sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang memasukkan revisi Rancanan Undang Undang (RUU) Pengampunan Pajak (tax amnesty) dalam prolegnas 2025.
