Tax Ratio Naik, Tapi Masih Jauh dari Ideal
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat mengerek target rasio perpajakan (tax ratio) tahun 2024 ke kisaran 9,92% hingga 10,2% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 yang berada di rentang 9,91% hingga 10,18% terhadap PDB.
Proyeksi ini dilakukan untuk mengoptimalkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta mengoptimalkan pendapatan negara. Wakil Ketua Komis XI DPR RI Amir Uskara berharap agar penerimaan negara terus naik secara signifikan sehingga dapat menjaga dan mempertahankan kesejahteraan rakyat.
