ILUSTRASI. Warga mendapatkan pelayanan dari karyawan untuk memperoleh informasi terkait pelaporan wajib pajak di gerai Pojok Pajak yang berada di Central Park, Jakarta, Senin (13/3/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah dan Komisi XI DPR sepakat mengerek target rasio perpajakan (tax ratio) tahun 2024 ke kisaran 9,92% hingga 10,2% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2024 yang berada di rentang 9,91% hingga 10,18% terhadap PDB.
Proyeksi ini dilakukan untuk mengoptimalkan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta mengoptimalkan pendapatan negara. Wakil Ketua Komis XI DPR RI Amir Uskara berharap agar penerimaan negara terus naik secara signifikan sehingga dapat menjaga dan mempertahankan kesejahteraan rakyat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.