ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vonis kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) hari ini, Selasa (24/1) berakhir anti klimaks. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas atau bebas murni terhadap terdakwa Henry Surya.
Majelis Hakim menilai, Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No.10/1998 tentang Perbankan. Pasal ini melarang tindakan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin otoritas terkait dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG