KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Vonis kasus dugaan penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya) hari ini, Selasa (24/1) berakhir anti klimaks. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis lepas atau bebas murni terhadap terdakwa Henry Surya.
Majelis Hakim menilai, Henry Surya tidak terbukti melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang No.10/1998 tentang Perbankan. Pasal ini melarang tindakan penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin otoritas terkait dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 20 miliar.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.