Berita

Terjerat Suap di Indonesia & Negara lain, SAP Didenda Otoritas Bursa AS US$ 100 Juta

Kamis, 11 Januari 2024 | 18:03 WIB
Terjerat Suap di Indonesia & Negara lain, SAP Didenda Otoritas Bursa AS US$ 100 Juta

ILUSTRASI. The U.S. Securities and Exchange Commission logo adorns an office door at the SEC headquarters in Washington, June 24, 2011. REUTERS/Jonathan Ernst/File Photo

Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Otoritas Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau Securities and Exchange Commission (SEC) menjatuhkan denda kepada SAP SE (SAP) senilai US$ 100 juta. Sanksi dijatuhkan, karena perusahaan pebisnis perangkat lunak perencanaan sumber daya perusahaan ini melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).

Pengawasan SEC terhadap SAP, karena perusahaan yang bermarkas di Walldorf Baden-Wurttemberg Jerman ini merupakan penerbit surat berharga american depositary shares di bursa New York. "SAP SE mempekerjakan perantara dan konsultan pihak ketiga, sekitar periode Desember 2014-Januari 2022 untuk menyuap kepada pejabat pemerintah agar dapat berbisnis dengan publik," tulis SEC dalam siaran persnya, Rabu (10/1).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.288,17
0.66%
47,89
LQ45
920,39
0.46%
4,23
USD/IDR
16.268
0,27
EMAS
1.386.000
1,00%