Terjerat Suap di Indonesia & Negara lain, SAP Didenda Otoritas Bursa AS US$ 100 Juta
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Otoritas Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat atau Securities and Exchange Commission (SEC) menjatuhkan denda kepada SAP SE (SAP) senilai US$ 100 juta. Sanksi dijatuhkan, karena perusahaan pebisnis perangkat lunak perencanaan sumber daya perusahaan ini melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing atau Foreign Corrupt Practices Act (FCPA).
Pengawasan SEC terhadap SAP, karena perusahaan yang bermarkas di Walldorf Baden-Wurttemberg Jerman ini merupakan penerbit surat berharga american depositary shares di bursa New York. "SAP SE mempekerjakan perantara dan konsultan pihak ketiga, sekitar periode Desember 2014-Januari 2022 untuk menyuap kepada pejabat pemerintah agar dapat berbisnis dengan publik," tulis SEC dalam siaran persnya, Rabu (10/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.