Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:02 WIB
Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol
[ILUSTRASI. Instagram milik Amir Ali Salemizadeh yang merupakan CEO JTA International Holding memperlihatkan keberadaan eks CEO Investree Adrian Gunadi Adrian tengah  menghadiri penyelenggaraan E1 Series Doha GP 2025 di Qatar.]
Reporter: Ferry Saputra, Muhammad Julian | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari perburuan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi. Narasi yang menyebutkan Adrian masuk daftar red notice International Criminal Police Organization (Interpol), nyatanya tidak terbukti. Mengutip situs web www.interpol.int, nama Adrian Gunadi hingga saat ini tidak tercantum dalam red notice Interpol yang sedang dicari Pemerintah Indonesia.

Maka bukan hal yang aneh, jika kemudian karier Adrian justru kian cemerlang di negeri orang, meski berstatus buron. Adrian kini didaulat menjadi Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy.

 

Delapan nama buron yang diburu Pemerintah Indonesia yang masuk red notice Interpol terdiri dari fredy Pratama, Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, Randy Mendomba, Edo Kurniawan, Richard Jude Daschbach, Sofyan Iskandar Nugroho, Febri Irwansyah Djatmiko.   

Berdasarkan catatan KONTAN, sejatinya status Adrian Gunadi menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy telah terendus sejak April 2025, tetapi kembali ramai belakangan ini.

Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Ismail Riyadi mengatakan bahwa OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian Gunadi untuk menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.

"OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata," ungkap Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (25/7).

Lebih lanjut, Ismail mengatakan OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi. Dia bilang saat ini Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berstatus red notice.

Menurutnya, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha fintech P2P lending tersebut pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Status red notice

Status red notice terhadap Adrian pertama kali diungkapkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jawaban tertulis kala menanggapi pertanyaan awak media pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Maret 2025 silam.

"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice," tulisnya kala itu.

Jawaban tertulis yang sama, juga diberikan Agusman pada RDK bulan berikutnya. "Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice. OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender," tulis Agusman.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi KONTAN kepada sejumlah pejabat OJK tidak berbalas.

Ekonom Bright Institute, Yanuar Rizky, mengatakan bahwa fakta tidak adanya nama Adrian dalam daftar red notice menunjukkan penegakan hukum yang lemah, atau setidaknya lamban. “Apalagi kalau sampai jadi CEO di Qatar artinya memang secara hukum formal belum masuk dalam red notice. Ini mencoreng kredibilitas OJK sebagai penegak hukum yang menjadi trust terhadap otoritas dalam perlindungan dana publik,” tutur Yanuar kepada KONTAN (27/7).

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham ESSA dari Ambisi Proyek Blue Amonia & SAF
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 10:42 WIB

Menakar Prospek Kinerja Keuangan dan Saham ESSA dari Ambisi Proyek Blue Amonia & SAF

Meski prospek jangka menengah cukup menjanjikan, kinerja ESSA saat ini tertekan pasokan gas dan pasar amonia yang lesu.

Ekspansi, Suku Bunga dan Kinerja yang Solid Bikin Saham PWON Kian Menarik
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 09:30 WIB

Ekspansi, Suku Bunga dan Kinerja yang Solid Bikin Saham PWON Kian Menarik

Dengan pipeline proyek besar di Semarang, Bekasi, Surabaya serta prospek recurring income yang terus tumbuh, kinerja PWON diperkirakan akan cerah.

Menakar Arah Saham BRMS, Antara Akumulasi Investor Asing Institusi dan Prospek Emas
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 08:51 WIB

Menakar Arah Saham BRMS, Antara Akumulasi Investor Asing Institusi dan Prospek Emas

Dalam jangka pendek, kenaikan harga saham BRMS yang sudah lumayan tinggi membuka peluang terjadinya koreksi.

Menakar Motif di Balik Tiga Kali Divestasi Sebagian Saham RATU oleh RAJA
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:59 WIB

Menakar Motif di Balik Tiga Kali Divestasi Sebagian Saham RATU oleh RAJA

Sejak RATU listing di BEI, kepemilikan PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) sudah berkurang dari 80% menjadi 69,63%.

Bobot Saham DSSA Dipangkas MSCI, Ada Investor Asing Nyangkut di Harga Paling Pucuk
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 07:19 WIB

Bobot Saham DSSA Dipangkas MSCI, Ada Investor Asing Nyangkut di Harga Paling Pucuk

Penurunan bobot saham DSSA di MSCI akan diikuti dengan berkurangnya aliran dana masuk investor asing institusi.

Rupiah Tertekan Jelang Pidato Powell di Jackson Hole
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:45 WIB

Rupiah Tertekan Jelang Pidato Powell di Jackson Hole

Pergerakan rupiah dipengaruhi oleh rilis neraca pembayaran Indonesia kuartal II – 2025 yang tercatat defisit sebesar US$ 6,74 miliar

Pakuwon Jati Tbk (PWON) Genjot Kinerja Lewat Proyek Anyar
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:30 WIB

Pakuwon Jati Tbk (PWON) Genjot Kinerja Lewat Proyek Anyar

Pendapatan berulang PT Pakuwon Jati Tbk (PWON) pada semester II akan didukung kenaikan sewa dan okupansi tinggi

Bank Ramai-Ramai Rilis Surat Utang
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:25 WIB

Bank Ramai-Ramai Rilis Surat Utang

Perbankan ramai-ramai mencari alternatif pendanaan dari pasar modal untuk menjaga likuiditas di tengah  pertumbuhan DPK  yang belum maksimal.​

Likuiditas Ketat, Bank Mengerem Kredit Valas
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:15 WIB

Likuiditas Ketat, Bank Mengerem Kredit Valas

Per Juni 2025, kredit valas tumbuh 5,01% secara tahunan, trennya terus melambat dimana pada Januari masih tumbuh 14,52%. ​

 Berharap Bunga Bunga Kredit Perbankan Menguncup Lebih Cepat
| Jumat, 22 Agustus 2025 | 06:10 WIB

Berharap Bunga Bunga Kredit Perbankan Menguncup Lebih Cepat

Jika sesuai harapan, perbankan mestinya bisa menurunkan suku bunga kredit guna ikut mengerek laju pertumbuhan kredit yang semakin mengkerut. ​

INDEKS BERITA

Terpopuler