Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:02 WIB
Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol
[ILUSTRASI. Instagram milik Amir Ali Salemizadeh yang merupakan CEO JTA International Holding memperlihatkan keberadaan eks CEO Investree Adrian Gunadi Adrian tengah  menghadiri penyelenggaraan E1 Series Doha GP 2025 di Qatar.]
Reporter: Ferry Saputra, Muhammad Julian | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari perburuan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi. Narasi yang menyebutkan Adrian masuk daftar red notice International Criminal Police Organization (Interpol), nyatanya tidak terbukti. Mengutip situs web www.interpol.int, nama Adrian Gunadi hingga saat ini tidak tercantum dalam red notice Interpol yang sedang dicari Pemerintah Indonesia.

Maka bukan hal yang aneh, jika kemudian karier Adrian justru kian cemerlang di negeri orang, meski berstatus buron. Adrian kini didaulat menjadi Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy.

 

Delapan nama buron yang diburu Pemerintah Indonesia yang masuk red notice Interpol terdiri dari fredy Pratama, Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, Randy Mendomba, Edo Kurniawan, Richard Jude Daschbach, Sofyan Iskandar Nugroho, Febri Irwansyah Djatmiko.   

Berdasarkan catatan KONTAN, sejatinya status Adrian Gunadi menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy telah terendus sejak April 2025, tetapi kembali ramai belakangan ini.

Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Ismail Riyadi mengatakan bahwa OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian Gunadi untuk menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.

"OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata," ungkap Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (25/7).

Lebih lanjut, Ismail mengatakan OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi. Dia bilang saat ini Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berstatus red notice.

Menurutnya, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha fintech P2P lending tersebut pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Status red notice

Status red notice terhadap Adrian pertama kali diungkapkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jawaban tertulis kala menanggapi pertanyaan awak media pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Maret 2025 silam.

"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice," tulisnya kala itu.

Jawaban tertulis yang sama, juga diberikan Agusman pada RDK bulan berikutnya. "Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice. OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender," tulis Agusman.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi KONTAN kepada sejumlah pejabat OJK tidak berbalas.

Ekonom Bright Institute, Yanuar Rizky, mengatakan bahwa fakta tidak adanya nama Adrian dalam daftar red notice menunjukkan penegakan hukum yang lemah, atau setidaknya lamban. “Apalagi kalau sampai jadi CEO di Qatar artinya memang secara hukum formal belum masuk dalam red notice. Ini mencoreng kredibilitas OJK sebagai penegak hukum yang menjadi trust terhadap otoritas dalam perlindungan dana publik,” tutur Yanuar kepada KONTAN (27/7).

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Gelombang Go Private dan Delisting Menguat, Imbas Aturan Free Float 15%?
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:08 WIB

Gelombang Go Private dan Delisting Menguat, Imbas Aturan Free Float 15%?

Prestise sebagai perusahaan tercatat masih bernilai, apalagi kalau ke depan masih butuh akses pasar modal untuk ekspansi.

Asing Masih Lepas ASII, Pemulihan Otomotif Belum Cukup
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Asing Masih Lepas ASII, Pemulihan Otomotif Belum Cukup

Ketidakpastian hasil review MSCI serta transparansi tata kelola pasar modal menjadi faktor yang ikut mendorong arus net sell asingdari big caps.

Profitabilitas Emiten Cenderung Melandai dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Profitabilitas Emiten Cenderung Melandai dalam Dua Tahun Pemerintahan Prabowo

Investor tampaknya lebih banyak mem-pricing risiko persepsi, ketidakpastian kebijakan pemerintah, dan persoalan kelembagaan.

Negara Kaji Pengecualian Pajak Bagi EGR
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Negara Kaji Pengecualian Pajak Bagi EGR

Pembahasan mengenai perlakuan PPN dan PPh atas transaksi EGR telah dilakukan bersama Kementerian Keuangan

Mazda Hingga CoreWeave Disebut Antre Masuk Indonesia, Cermati BEST, DMAS, atau KIJA?
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:34 WIB

Mazda Hingga CoreWeave Disebut Antre Masuk Indonesia, Cermati BEST, DMAS, atau KIJA?

Peningkatan investasi asing tidak serta-merta bertranslasi ke kenaikan harga saham emiten kawasan industri.

Optimisme Terkikis, Konsumsi Makin Tipis
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:28 WIB

Optimisme Terkikis, Konsumsi Makin Tipis

Indeks Keyakinan Konsumen (IKK) menurun selama tiga bulan berturut-turut                            

Ujian Independensi BI di Bawah Nahkoda Baru
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:11 WIB

Ujian Independensi BI di Bawah Nahkoda Baru

Destru Damayanti menjadi calon tunggal Gubernur Bank Indonesia menggantikan Perry Warjiyo           

 Digencet Depresiasi Rupiah Prospek Emiten Farmasi Masih bisa Cerah, KLBF atau SIDO?
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 08:03 WIB

Digencet Depresiasi Rupiah Prospek Emiten Farmasi Masih bisa Cerah, KLBF atau SIDO?

Sektor farmasi memiliki karakter defensif karena kebutuhan terhadap obat dan produk kesehatan bertahan di berbagai kondisi ekonomi.

Bursa Efek Indonesia Mengejar Pendalaman Pasar
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:42 WIB

Bursa Efek Indonesia Mengejar Pendalaman Pasar

Ekspansi pengembangan produk yang dilakukan Bursa Efek Indonesia (BEI) tetap harus mampu menjawab kebutuhan investor

Penjualan Masih Kuat, Laba Bersih ULTJ Semester Pertama Melonjak 73,7%
| Selasa, 11 Agustus 2026 | 07:38 WIB

Penjualan Masih Kuat, Laba Bersih ULTJ Semester Pertama Melonjak 73,7%

Penjualan  PT Ultrajaya Milk Industry & Trading Company Tbk (ULTJ) mencapai Rp 5,49 triliun, naik 34,6% year-on-year (yoy)

INDEKS BERITA

Terpopuler