Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:02 WIB
Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol
[ILUSTRASI. Instagram milik Amir Ali Salemizadeh yang merupakan CEO JTA International Holding memperlihatkan keberadaan eks CEO Investree Adrian Gunadi Adrian tengah  menghadiri penyelenggaraan E1 Series Doha GP 2025 di Qatar.]
Reporter: Ferry Saputra, Muhammad Julian | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari perburuan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi. Narasi yang menyebutkan Adrian masuk daftar red notice International Criminal Police Organization (Interpol), nyatanya tidak terbukti. Mengutip situs web www.interpol.int, nama Adrian Gunadi hingga saat ini tidak tercantum dalam red notice Interpol yang sedang dicari Pemerintah Indonesia.

Maka bukan hal yang aneh, jika kemudian karier Adrian justru kian cemerlang di negeri orang, meski berstatus buron. Adrian kini didaulat menjadi Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy.

 

Delapan nama buron yang diburu Pemerintah Indonesia yang masuk red notice Interpol terdiri dari fredy Pratama, Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, Randy Mendomba, Edo Kurniawan, Richard Jude Daschbach, Sofyan Iskandar Nugroho, Febri Irwansyah Djatmiko.   

Berdasarkan catatan KONTAN, sejatinya status Adrian Gunadi menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy telah terendus sejak April 2025, tetapi kembali ramai belakangan ini.

Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Ismail Riyadi mengatakan bahwa OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian Gunadi untuk menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.

"OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata," ungkap Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (25/7).

Lebih lanjut, Ismail mengatakan OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi. Dia bilang saat ini Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berstatus red notice.

Menurutnya, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha fintech P2P lending tersebut pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Status red notice

Status red notice terhadap Adrian pertama kali diungkapkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jawaban tertulis kala menanggapi pertanyaan awak media pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Maret 2025 silam.

"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice," tulisnya kala itu.

Jawaban tertulis yang sama, juga diberikan Agusman pada RDK bulan berikutnya. "Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice. OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender," tulis Agusman.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi KONTAN kepada sejumlah pejabat OJK tidak berbalas.

Ekonom Bright Institute, Yanuar Rizky, mengatakan bahwa fakta tidak adanya nama Adrian dalam daftar red notice menunjukkan penegakan hukum yang lemah, atau setidaknya lamban. “Apalagi kalau sampai jadi CEO di Qatar artinya memang secara hukum formal belum masuk dalam red notice. Ini mencoreng kredibilitas OJK sebagai penegak hukum yang menjadi trust terhadap otoritas dalam perlindungan dana publik,” tutur Yanuar kepada KONTAN (27/7).

Selanjutnya: Profit 24,96% Setahun, Cek Lagi Harga Emas Antam Hari Ini (29 Juli 2025)

Bagikan

Berita Terbaru

Kwik Kian Gie, Nasionalis Indonesia Sejak Belia Meski Tetap Menggunakan Nama Tionghoa
| Selasa, 29 Juli 2025 | 19:49 WIB

Kwik Kian Gie, Nasionalis Indonesia Sejak Belia Meski Tetap Menggunakan Nama Tionghoa

Pengalaman masa kecil di masa penjajahan Jepang menempa nasionalisme dan pilihan kebangsaan Kwik Kian Gie.

Menilik Proyek Pasir Besi di Papua Rp 19 Triliun yang Diajukan ESDM ke Danantara
| Selasa, 29 Juli 2025 | 16:36 WIB

Menilik Proyek Pasir Besi di Papua Rp 19 Triliun yang Diajukan ESDM ke Danantara

Kementerian ESDM usulkan proyek pasir besi yang berlokasi di Kabupaten Sarmi Papua mendapatkan kucuran dana dari BPI Danantara.

Geber Ekspansi Produksi, Kinerja ISSP Diprediksi Tumbuh Positif di Sepanjang 2025
| Selasa, 29 Juli 2025 | 16:32 WIB

Geber Ekspansi Produksi, Kinerja ISSP Diprediksi Tumbuh Positif di Sepanjang 2025

Sepanjang 2025 nilai penjualan ISSP)ditargetkan naik 17,6% YoY menjadi Rp 7,2 triliun dan laba bersih naik 15% YoY.

Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol
| Selasa, 29 Juli 2025 | 13:02 WIB

Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol

Meski berstatus buron. Adrian kini didaulat menjadi Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy.

Profit 24,96%  Setahun, Cek Lagi Harga Emas Antam Hari Ini (29 Juli 2025)
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:15 WIB

Profit 24,96% Setahun, Cek Lagi Harga Emas Antam Hari Ini (29 Juli 2025)

Harga emas batangan Antam 24 karat 29 Juli 2025 di Logammulia.com Rp 1.906.000 per gram, harga buyback Rp 1.752.000 per gram.

Investor Asing Borong Rp 3,22 Triliun Saham BREN di Pasar Nego, Market Cap Salip BBCA
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:15 WIB

Investor Asing Borong Rp 3,22 Triliun Saham BREN di Pasar Nego, Market Cap Salip BBCA

Pada 21 Juli 2025 Prajogo Pangestu membeli 3 juta saham BREN dengan rata-rata harga Rp 7.944 per saham.

Antara Deal Tarif Donald Trump Sampai Fenomena Rojali dan Rohana
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:02 WIB

Antara Deal Tarif Donald Trump Sampai Fenomena Rojali dan Rohana

Beberapa tahun terakhir ekonomi Indonesia menghadapi gelombang PHK akibat kalahnya industri dalam negeri bersaing menghadapi barang impor. 

Harga Bahan Baku Melandai, Mayora (MYOR) Disebut Siap Tancap Gas di Paruh Kedua 2025
| Selasa, 29 Juli 2025 | 09:00 WIB

Harga Bahan Baku Melandai, Mayora (MYOR) Disebut Siap Tancap Gas di Paruh Kedua 2025

Strategi forward contract dan momentum pemulihan konsumsi masyarakat berpendapatan rendah menopang proyeksi kinerja MYOR.​

Tak Ada Angin Tiada Hujan, Saham Emiten Grup Sinarmas (SMMA) Tiba-Tiba Menggeliat
| Selasa, 29 Juli 2025 | 08:40 WIB

Tak Ada Angin Tiada Hujan, Saham Emiten Grup Sinarmas (SMMA) Tiba-Tiba Menggeliat

Prioritas SMMA di 2025 ialah sinergi berupa bundling layanan perbankan dengan asuransi, serta efisiensi bersama dalam operasional.​

Harga Saham MMLP Malah Terkoreksi Usai Astra Rilis Rencana Akuisisi, Ini Penyebabnya
| Selasa, 29 Juli 2025 | 08:03 WIB

Harga Saham MMLP Malah Terkoreksi Usai Astra Rilis Rencana Akuisisi, Ini Penyebabnya

PT Mega Manunggal Property Tbk saat ini mengelola portofolio 13 gudang di sekitar Jakarta dan Jawa Timur.

INDEKS BERITA

Terpopuler