Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:02 WIB
Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol
[ILUSTRASI. Instagram milik Amir Ali Salemizadeh yang merupakan CEO JTA International Holding memperlihatkan keberadaan eks CEO Investree Adrian Gunadi Adrian tengah  menghadiri penyelenggaraan E1 Series Doha GP 2025 di Qatar.]
Reporter: Ferry Saputra, Muhammad Julian | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari perburuan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi. Narasi yang menyebutkan Adrian masuk daftar red notice International Criminal Police Organization (Interpol), nyatanya tidak terbukti. Mengutip situs web www.interpol.int, nama Adrian Gunadi hingga saat ini tidak tercantum dalam red notice Interpol yang sedang dicari Pemerintah Indonesia.

Maka bukan hal yang aneh, jika kemudian karier Adrian justru kian cemerlang di negeri orang, meski berstatus buron. Adrian kini didaulat menjadi Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy.

 

Delapan nama buron yang diburu Pemerintah Indonesia yang masuk red notice Interpol terdiri dari fredy Pratama, Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, Randy Mendomba, Edo Kurniawan, Richard Jude Daschbach, Sofyan Iskandar Nugroho, Febri Irwansyah Djatmiko.   

Berdasarkan catatan KONTAN, sejatinya status Adrian Gunadi menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy telah terendus sejak April 2025, tetapi kembali ramai belakangan ini.

Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Ismail Riyadi mengatakan bahwa OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian Gunadi untuk menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.

"OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata," ungkap Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (25/7).

Lebih lanjut, Ismail mengatakan OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi. Dia bilang saat ini Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berstatus red notice.

Menurutnya, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha fintech P2P lending tersebut pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Status red notice

Status red notice terhadap Adrian pertama kali diungkapkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jawaban tertulis kala menanggapi pertanyaan awak media pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Maret 2025 silam.

"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice," tulisnya kala itu.

Jawaban tertulis yang sama, juga diberikan Agusman pada RDK bulan berikutnya. "Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice. OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender," tulis Agusman.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi KONTAN kepada sejumlah pejabat OJK tidak berbalas.

Ekonom Bright Institute, Yanuar Rizky, mengatakan bahwa fakta tidak adanya nama Adrian dalam daftar red notice menunjukkan penegakan hukum yang lemah, atau setidaknya lamban. “Apalagi kalau sampai jadi CEO di Qatar artinya memang secara hukum formal belum masuk dalam red notice. Ini mencoreng kredibilitas OJK sebagai penegak hukum yang menjadi trust terhadap otoritas dalam perlindungan dana publik,” tutur Yanuar kepada KONTAN (27/7).

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Ujian Bertubi-tubi tapi Komunikasi Krisis Pemerintah Malah Bikin Keruh Suasana
| Jumat, 06 Februari 2026 | 10:43 WIB

Ujian Bertubi-tubi tapi Komunikasi Krisis Pemerintah Malah Bikin Keruh Suasana

Pemerintahan diisi terlalu banyak politikus dan pencari perhatian yang memanfaatkan segala momen untuk naik panggung, meski bukan ranahnya.

Emiten Afiliasi Prajogo Pangestu Ini Siapkan Duit Rp 1 Triliun untuk Aksi Buyback
| Jumat, 06 Februari 2026 | 09:22 WIB

Emiten Afiliasi Prajogo Pangestu Ini Siapkan Duit Rp 1 Triliun untuk Aksi Buyback

Aksi buyback ini diharapkan memberikan sentimen positif bagi pergerakan saham CDIA sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Harga Masih Bergejolak, Saham Emiten Batubara Tidak Bergerak Secara Serempak
| Jumat, 06 Februari 2026 | 08:30 WIB

Harga Masih Bergejolak, Saham Emiten Batubara Tidak Bergerak Secara Serempak

Pasokan dari produsen utama seperti Indonesia dan Australia masih relatif stabil, menciptakan tekanan tambahan bagi harga batubara.

Kabar Izin Tambang Agincourt (UNTR) Batal Dicabut Mencuat di Tengah Gugatan Hukum KLH
| Jumat, 06 Februari 2026 | 08:07 WIB

Kabar Izin Tambang Agincourt (UNTR) Batal Dicabut Mencuat di Tengah Gugatan Hukum KLH

Sebagian pemilik perusahaan yang izinnya dicabut juga menyampaikan keberatan secara langsung kepada Prabowo Subianto.

Vanguard, Blackrock hingga State Street Serok Saham BRMS Saat Pasar Panik Akibat MSCI
| Jumat, 06 Februari 2026 | 07:30 WIB

Vanguard, Blackrock hingga State Street Serok Saham BRMS Saat Pasar Panik Akibat MSCI

Keberanian asing masuk saat harga terkoreksi mengindikasikan optimisme terhadap fundamental jangka panjang BRMS.

Ekspor Teh Tertahan Produksi dan dan Kualitas
| Jumat, 06 Februari 2026 | 07:25 WIB

Ekspor Teh Tertahan Produksi dan dan Kualitas

Aptehindo mencermati terjadinya penurunan produksi teh Indonesia akibat adanya penurunan luas areal kebun teh,

Peringatan Beruntun dari MSCI, Goldman dan Moody's, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini
| Jumat, 06 Februari 2026 | 07:17 WIB

Peringatan Beruntun dari MSCI, Goldman dan Moody's, Cek Rekomendasi Saham Hari Ini

Outlook Moody's itu menyusul peringatan MSCI dan penurunan serupa dari Goldman Sachs.Risiko pasar Indonesia mash tinggi. 

Saham Tiga Bank Besar Diborong Investor Asing Dua Hari Beruntun, Sinyal Pemulihan?
| Jumat, 06 Februari 2026 | 07:05 WIB

Saham Tiga Bank Besar Diborong Investor Asing Dua Hari Beruntun, Sinyal Pemulihan?

Peluang kembalinya dana asing ke sektor perbankan tetap terbuka setelah tekanan jual mereda dan ketidakpastian kebijakan mulai berkurang.

Gerak Ekonomi Bak Meniti Tali
| Jumat, 06 Februari 2026 | 07:05 WIB

Gerak Ekonomi Bak Meniti Tali

Target pertumbuhan ekonomi yang tinggi diuji risiko global dan fiskal.                                  

ESDM Masih Evaluasi Izin Impor BBM Shell Indonesia
| Jumat, 06 Februari 2026 | 06:50 WIB

ESDM Masih Evaluasi Izin Impor BBM Shell Indonesia

Produk Shell Super tercatat tidak tersedia di wilayah Jabodetabek dan hanya dapat ditemukan di Jawa Timur.

INDEKS BERITA

Terpopuler