Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol

Selasa, 29 Juli 2025 | 13:02 WIB
Terkuak! Nama Adrian Gunadi yang Jadi Buron, Tidak ada di Daftar Red Notice Interpol
[ILUSTRASI. Instagram milik Amir Ali Salemizadeh yang merupakan CEO JTA International Holding memperlihatkan keberadaan eks CEO Investree Adrian Gunadi Adrian tengah  menghadiri penyelenggaraan E1 Series Doha GP 2025 di Qatar.]
Reporter: Ferry Saputra, Muhammad Julian | Editor: Yuwono Triatmodjo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar mengejutkan datang dari perburuan mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Asharyanto Gunadi. Narasi yang menyebutkan Adrian masuk daftar red notice International Criminal Police Organization (Interpol), nyatanya tidak terbukti. Mengutip situs web www.interpol.int, nama Adrian Gunadi hingga saat ini tidak tercantum dalam red notice Interpol yang sedang dicari Pemerintah Indonesia.

Maka bukan hal yang aneh, jika kemudian karier Adrian justru kian cemerlang di negeri orang, meski berstatus buron. Adrian kini didaulat menjadi Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy.

 

Delapan nama buron yang diburu Pemerintah Indonesia yang masuk red notice Interpol terdiri dari fredy Pratama, Evelina Fadil Pietruschka, Manfred Armin Pietruschka, Randy Mendomba, Edo Kurniawan, Richard Jude Daschbach, Sofyan Iskandar Nugroho, Febri Irwansyah Djatmiko.   

Berdasarkan catatan KONTAN, sejatinya status Adrian Gunadi menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy telah terendus sejak April 2025, tetapi kembali ramai belakangan ini.

Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Ismail Riyadi mengatakan bahwa OJK menyesalkan pemberian izin oleh instansi terkait di Qatar kepada Adrian Gunadi untuk menjabat sebagai CEO JTA Investree Doha Consultancy, mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia.

"OJK akan meningkatkan dan melanjutkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak di dalam dan luar negeri untuk menyikapi hal tersebut, termasuk memulangkan Adrian ke Tanah Air untuk meminta pertanggungjawaban dari yang bersangkutan baik secara pidana maupun perdata," ungkap Ismail dalam keterangan resmi, Jumat (25/7).

Lebih lanjut, Ismail mengatakan OJK menegaskan komitmennya dalam mendukung proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi. Dia bilang saat ini Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), serta berstatus red notice.

Menurutnya, OJK telah melakukan langkah-langkah tegas sesuai kewenangan dalam penanganan kasus Investree dengan melakukan pencabutan izin usaha fintech P2P lending tersebut pada 21 Oktober 2024, karena tidak memenuhi ekuitas minimum dan sejumlah pelanggaran lainnya.

Status red notice

Status red notice terhadap Adrian pertama kali diungkapkan oleh Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam jawaban tertulis kala menanggapi pertanyaan awak media pada konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK bulan Maret 2025 silam.

"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice," tulisnya kala itu.

Jawaban tertulis yang sama, juga diberikan Agusman pada RDK bulan berikutnya. "Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice. OJK terus berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa Sdr. Adrian ke tanah air dan pengembalian kerugian lender," tulis Agusman.

Sayang, hingga berita ini diturunkan, permintaan konfirmasi KONTAN kepada sejumlah pejabat OJK tidak berbalas.

Ekonom Bright Institute, Yanuar Rizky, mengatakan bahwa fakta tidak adanya nama Adrian dalam daftar red notice menunjukkan penegakan hukum yang lemah, atau setidaknya lamban. “Apalagi kalau sampai jadi CEO di Qatar artinya memang secara hukum formal belum masuk dalam red notice. Ini mencoreng kredibilitas OJK sebagai penegak hukum yang menjadi trust terhadap otoritas dalam perlindungan dana publik,” tutur Yanuar kepada KONTAN (27/7).

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Menilik Keuangan WBSA, IPO Perdana di 2026 yang Labanya Tumbuh Ribuan Persen di 2025
| Kamis, 26 Maret 2026 | 17:49 WIB

Menilik Keuangan WBSA, IPO Perdana di 2026 yang Labanya Tumbuh Ribuan Persen di 2025

WBSA bakal melepas sebanyak-banyaknya 20,75% saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh bernilai hingga Rp 306 miliar.

Memetakan Persaingan Sengit Alfamart dan Indomaret, Duo Raksasa Ritel di Indonesia
| Kamis, 26 Maret 2026 | 16:52 WIB

Memetakan Persaingan Sengit Alfamart dan Indomaret, Duo Raksasa Ritel di Indonesia

Untuk penjualan minuman siap saji saja di Alfamart turun 20% YoY, pendapatan kelas menengah yang menyusut porsi berbelanja ikut berkurang.

Struktur Voting Baru Grab Holdings Limited Buka Peluang Konsolidasi dengan GOTO
| Kamis, 26 Maret 2026 | 16:19 WIB

Struktur Voting Baru Grab Holdings Limited Buka Peluang Konsolidasi dengan GOTO

Perubahan struktur voting pasca akuisisi Foodpanda Taiwan tampak sebagai strategi Grab untuk menjaga fleksibilitas pengambilan keputusan.

Harga Minyak Terus Melonjak, Margin Emiten Sektor Ini Rentan Tertekan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:37 WIB

Harga Minyak Terus Melonjak, Margin Emiten Sektor Ini Rentan Tertekan

Jika daya beli masyarakat melemah akibat inflasi energi, emiten sektor konsumer akan kesulitan menjaga volume penjualan.

Sentimen Pembagian Dividen Emiten Kakap, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:04 WIB

Sentimen Pembagian Dividen Emiten Kakap, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini

Sentimen positif lain, langkah efisiensi berbagai kementerian melalui pemangkasan belanja tidak mendesak. 

Pemulihan Aset Diprediksi Lebih Sulit Tahun Ini
| Kamis, 26 Maret 2026 | 07:00 WIB

Pemulihan Aset Diprediksi Lebih Sulit Tahun Ini

Bank andalkan jual aset bermasalah untuk jaga laba—tapi tahun ini makin sulit karena stok menipis dan pasar lesu.

Kakao Indonesia Terbentur Kualitas
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:53 WIB

Kakao Indonesia Terbentur Kualitas

Dari sisi hilir, kapasitas industri pengolahan kakao nasional sebenarnya telah mencapai sekitar 739.000 ton per tahun

Suplai Kontainer Langka,  Bongkar Muat Melambat
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:50 WIB

Suplai Kontainer Langka, Bongkar Muat Melambat

Hambatan di pelabuhan akibat kelangkaan kontainer dan keandalan carane, serta  perang Timur Tengah turut mengerek biaya logistik ekspor-impor

Roland Berger: Pasar RI Masih Terbuka
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:44 WIB

Roland Berger: Pasar RI Masih Terbuka

Indonesia menawarkan kombinasi antara potensi jangka panjang yang signifikan dan stabilitas konsumsi yang relatif tinggi.

 Krisis Minyak, Batubara Kembali Menjadi Andalan
| Kamis, 26 Maret 2026 | 06:38 WIB

Krisis Minyak, Batubara Kembali Menjadi Andalan

Potensi Filipina mengimpor batubara dari Indonesia bisa mencapai 40 juta ton pada tahun ini untuk mengamankap operasional PLTU

INDEKS BERITA

Terpopuler