Terlilit Kasus Hukum, Operasional Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Terhambat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) harus kembali menghadapi perkara hukum. Kali ini, perkara hukum dihadapi oleh PT Brian Anjat Sentosa dan PT Fajar Sakti Prima.
Pada 25 April 2024, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengeluarkan putusan atas permohonan banding PT Enggang Alam Sawita selaku penggugat.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.