Berita Pertambangan

Terlilit Kasus Hukum, Operasional Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Terhambat

Senin, 29 April 2024 | 12:50 WIB
Terlilit Kasus Hukum, Operasional Anak Usaha Bayan Resources (BYAN) Terhambat

ILUSTRASI. Aktivitas perusahaan pertambangan batubara?PT Bayan Resources Tbk (BYAN).

Reporter: Akhmad Suryahadi | Editor: Yuwono triatmojo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua anak usaha PT Bayan Resources Tbk (BYAN) harus kembali menghadapi perkara hukum. Kali ini, perkara hukum dihadapi oleh PT Brian Anjat Sentosa dan PT Fajar Sakti Prima.

Pada 25 April 2024, Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur mengeluarkan putusan atas permohonan banding PT Enggang Alam Sawita selaku penggugat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru