ILUSTRASI. Palu persidangan.
Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - BENGALURU/NEW YORK. CVS Health Corp, Walgreens Boots Alliance Inc dan Walmart Inc untuk sementara menyepakati pembayaran ganti rugi bernilai total US$ 13,8 miliar untuk menyelesaikan ribuan gugatan yang menuding ketiganya berperan dalam penyalahgunaan obat penghilang rasa sakit (opiat). Ribuan gugatan itu diajukan oleh berbagai pemerintah negara bagian juga pemerintah kota/daerah di Amerika Serikat (AS).
Dalam penyelesaian yang diusulkan, CVS diharuskan membayar US$ 5 miliar selama 10 tahun, sementara Walgreens membayar US$ 5,7 miliar selama 15 tahun. Lalu, Walmart membayar US$ 3,1 miliar, yang sebagian besar harus dilakukan di muka, menurut penuturan para sumber.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.