Berita

Tiga Peritel Farmasi Terbesar di AS Disebut Menerima Usul Penyelesaian Gugatan Opiat

Rabu, 02 November 2022 | 12:53 WIB
Tiga Peritel Farmasi Terbesar di AS Disebut Menerima Usul Penyelesaian Gugatan Opiat

ILUSTRASI. Palu persidangan.

Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata

KONTAN.CO.ID - BENGALURU/NEW YORK. CVS Health Corp, Walgreens Boots Alliance Inc dan Walmart Inc untuk sementara menyepakati pembayaran ganti rugi bernilai total US$ 13,8 miliar untuk menyelesaikan ribuan gugatan yang menuding ketiganya berperan dalam penyalahgunaan obat penghilang rasa sakit (opiat). Ribuan gugatan itu diajukan oleh berbagai pemerintah negara bagian juga pemerintah kota/daerah di Amerika Serikat (AS). 

Dalam penyelesaian yang diusulkan, CVS diharuskan membayar US$ 5 miliar selama 10 tahun, sementara Walgreens membayar US$ 5,7 miliar selama 15 tahun. Lalu, Walmart membayar US$ 3,1 miliar, yang sebagian besar harus dilakukan di muka, menurut penuturan para sumber. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.063,10
1.45%
-103,72
LQ45
919,20
1.74%
-16,32
USD/IDR
16.240
0,40
EMAS
1.345.000
0,75%