ILUSTRASI. Palu persidangan.
Sumber: Reuters | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - BENGALURU/NEW YORK. CVS Health Corp, Walgreens Boots Alliance Inc dan Walmart Inc untuk sementara menyepakati pembayaran ganti rugi bernilai total US$ 13,8 miliar untuk menyelesaikan ribuan gugatan yang menuding ketiganya berperan dalam penyalahgunaan obat penghilang rasa sakit (opiat). Ribuan gugatan itu diajukan oleh berbagai pemerintah negara bagian juga pemerintah kota/daerah di Amerika Serikat (AS).
Dalam penyelesaian yang diusulkan, CVS diharuskan membayar US$ 5 miliar selama 10 tahun, sementara Walgreens membayar US$ 5,7 miliar selama 15 tahun. Lalu, Walmart membayar US$ 3,1 miliar, yang sebagian besar harus dilakukan di muka, menurut penuturan para sumber.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG