Tiga Tersangka Baru di Perkara Korupsi BTS Bakti Kominfo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi menjelaskan, ketiga tersangka antara lain EH selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), JS (Direktur Utama PT Sunshine Exindo), dan MFM (Kadiv Lastmile Bakti Kominfo).
