KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operator media sosial Tiktok resmi mengakhiri layanan Tiktok Shop pada Rabu (4/10). Penutupan ini diproyeksi berimbas positif bagi emiten e-commerce.
Langkah Tiktok ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023. Secara umum beleid ini mengatur perdagangan elektronik. Aturan ini menegaskan social commerce, seperti Tiktok, berfungsi untuk memfasilitasi promosi dan dilarang menyediakan transaksi perdagangan dan pembayaran.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.