Tiktok Shop Tutup Jadi Sentimen Positif Emiten E-Commerce
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operator media sosial Tiktok resmi mengakhiri layanan Tiktok Shop pada Rabu (4/10). Penutupan ini diproyeksi berimbas positif bagi emiten e-commerce.
Langkah Tiktok ini merupakan tindak lanjut atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31/2023. Secara umum beleid ini mengatur perdagangan elektronik. Aturan ini menegaskan social commerce, seperti Tiktok, berfungsi untuk memfasilitasi promosi dan dilarang menyediakan transaksi perdagangan dan pembayaran.
