ILUSTRASI. Pekerja menunjukan denah kawasan pembangunan proyek Smelter Freeport di Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated and Industrial Port Estate (KEK JIIPE), Gresik, Jawa Timur, Kamis (9/11/2023). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/tom.
Reporter: Filemon Agung | Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penetapan denda bagi PT Freeport Indonesia atas keterlambatan realisasi proyek smelter di Gresik, Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, Kementerian ESDM siap menjatuhkan denda bagi Freeport Indonesia sesuai rekomendasi BPK.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.