Tindak Lanjuti Audit BPK, Pemerintah Hitung Nilai Denda bagi Freeport

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penetapan denda bagi PT Freeport Indonesia atas keterlambatan realisasi proyek smelter di Gresik, Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, Kementerian ESDM siap menjatuhkan denda bagi Freeport Indonesia sesuai rekomendasi BPK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Business Insight
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan