Tindak Lanjuti Audit BPK, Pemerintah Hitung Nilai Denda bagi Freeport
Jumat, 08 Desember 2023 | 05:10 WIB
Reporter: Filemon Agung
| Editor: Havid Vebri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menindaklanjuti rekomendasi hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penetapan denda bagi PT Freeport Indonesia atas keterlambatan realisasi proyek smelter di Gresik, Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana mengungkapkan, Kementerian ESDM siap menjatuhkan denda bagi Freeport Indonesia sesuai rekomendasi BPK.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.