Titik Terang Likuidasi Aset Kasus Industri Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan industri jasa keuangan non bank yang melibatkan kepailitan mulai ada titik terang. Para korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bakal menerima barang rampasan perkara dari pihak Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku, menerima barang rampasan perkara KSP Indosurya berupa uang tunai dalam rekening Rp 39 miliar dan US$ 896.000. Selanjutnya, LPSK akan mendistribusikan aset rampasan tersebut.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.