Titik Terang Likuidasi Aset Kasus Industri Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permasalahan industri jasa keuangan non bank yang melibatkan kepailitan mulai ada titik terang. Para korban kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya bakal menerima barang rampasan perkara dari pihak Jaksa Eksekutor Kejaksaan Agung.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku, menerima barang rampasan perkara KSP Indosurya berupa uang tunai dalam rekening Rp 39 miliar dan US$ 896.000. Selanjutnya, LPSK akan mendistribusikan aset rampasan tersebut.
