KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten saham telekomunikasi milik negara, PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM), akan mengambil jalan hukum untuk melawan kubu Bakhtiar Rosyidi, mantan Direktur Keuangan PT Sigma Cipta Caraka alias Telkomsigma periode 2014-2017.
Berdasarkan gugatan nomor 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Bakhtiar menggugat sejumlah pihak, termasuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk Ririk Ardiansyah, serta Alex Janangkih Sinaga, Direktur Utama TLKM periode 2017-2019.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.