TNI-Polri Bisa Menjadi ASN Hanya di Instansi Pusat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan prajurit TNI dan Polri tetap dibatasi untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo, anggota TNI dan Polri memang boleh menduduki jabatan ASN.
