KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan prajurit TNI dan Polri tetap dibatasi untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang baru saja diteken Presiden Joko Widodo, anggota TNI dan Polri memang boleh menduduki jabatan ASN.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.