Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengaturan transportasi daring atau online setingkat Undang-Undang (UU) dapat dipastikan gagal. Pasalnya, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi telah mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
Hal itu disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (12/12).
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG