Tunda Lagi Pungutan Pajak Marketplace
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara tiba-tiba mengumumkan penundaan implementasi pajak marketplace yang sudah berjalan pada 1 Agustus 2026. Ini merupakan kedua kalinya kebijakan tersebut ditunda.
Pemerintah sebelumnya juga sempat menunda implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 PPh 0,5% melalui marketplace pada September 2025, setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 3/2025 pada Juni 2025.
