ILUSTRASI. Pegawai melayani wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Jumat (4/2/2022). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Reporter: Dendi Siswanto, Ferry Saputra | Editor: Adinda Ade Mustami
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah perlu mengevaluasi sistem pemberian tunjangan kinerja (tukin) yang kepada pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Saat ini dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi pemberian tukin itu, setelah terungkapnya sejumlah pegawai pajak yang pamer harta, bahkan tak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Apalagi penerimaan pajak beberapa tahun belakangan juga tak sepenuhnya berkat kinerja aparat pajak. Betul, realisasi penerimaan pajak dua tahun terakhir memang melampaui target, yakni 104% dari target pada 2021 dan 115,61% di 2022.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.