KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah perlu mengevaluasi sistem pemberian tunjangan kinerja (tukin) yang kepada pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Saat ini dinilai menjadi momentum yang tepat untuk mengevaluasi pemberian tukin itu, setelah terungkapnya sejumlah pegawai pajak yang pamer harta, bahkan tak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Apalagi penerimaan pajak beberapa tahun belakangan juga tak sepenuhnya berkat kinerja aparat pajak. Betul, realisasi penerimaan pajak dua tahun terakhir memang melampaui target, yakni 104% dari target pada 2021 dan 115,61% di 2022.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.