ILUSTRASI. Nasabah korban KSP Indosurya?mengangkat poster berisi tuntutan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (3/1/2023).
Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ahmad Febrian
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan korban gagal bayar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta (KSP Indosurya) yang menghadiri persidangan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat saling mencurahkan isi hati dan saling menguatkan satu sama lain.
Luapan kekesalan kepada Henry Surya, sebagai pendiri dan terdakwa kasus gagal bayar KSP Indosurya menyeruak di ruang sidang. Salah satunya, Nurjani Karyanto. Wanita berusia 54 tahun ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp 2,2 miliar.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.