Berita Saham

UMA, Suspensi, Hingga Papan Pemantauan Khusus, Begini Urutan Tindakan Pengawasan BEI

Senin, 01 Juli 2024 | 07:50 WIB
UMA, Suspensi, Hingga Papan Pemantauan Khusus, Begini Urutan Tindakan Pengawasan BEI

ILUSTRASI. Direktur Bursa Efek Indonesia Kristian S. Manullang. KONTAN/Carolus Agus Waluyo/26/10/2018.

Reporter: Nur Qolbi | Editor: Tedy Gumilar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua dari sebelas kriteria yang dapat membuat suatu saham masuk ke Papan Pemantauan Khusus, yakni kriteria nomor 10 dan 11 menuai banyak kritik dari para pelaku pasar. Dua kriteria ini dinilai sangat bersifat subjektif, yang ditentukan oleh otoritas serta membuat distorsi pasar. 

Di kriteria nomor 10, suatu saham dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena terkena penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari 1 hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. Sementara kriteria nomor 11 berbunyi, suatu saham dapat masuk ke Papan Pemantauan Khusus karena kondisi lain yang ditetapkan oleh Bursa setelah memperoleh persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru