UMP 2026 Naik 5,7%, Dorong Konsumsi & Saham Konsumer
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan upah minimum tahun ini diperkirakan akan berdampak positif terhadap konsumsi domestik. Meskipun kenaikan upah minimum tahun ini lebih moderat secara tahunan dengan rata-rata provinsi menaikkan sebesar 5-7% dibandingkan tahun lalu, namun kebijakan tersebut tetap membawa sentimen positif bagi daya beli masyarakat.
Penyesuaian upah dinilai masih relevan sebagai penopang konsumsi rumah tangga, yang selama ini menjadi motor utama pertumbuhan ekonomi nasional. Setiap tambahan pendapatan tetap akan memberikan ruang belanja ekstra bagi rumah tangga. Dengan kondisi ekonomi yang masih dalam tahap pemulihan, kenaikan upah ini dipandang cukup untuk menjaga momentum permintaan domestik, khususnya di sektor konsumer.
