UNSP Berpotensi Hadapi Perkara Hukum Terkait Karhutla
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Emiten sawit terafiliasi dengan Aburizal Bakrie, PT Bakrie Sumatera Plantations Tbk (UNSP) menyatakan di tengah risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang tengah berkembang, perusahaan tak menutup kemungkinan menghadapi perkara hukum terkait hal tersebut.
UNSP menyatakan bahwa perusahaan dan/atau entitas anak berpotensi menghadapi proses hukum seiring maraknya karhutla yang terjadi saat ini.
Keterangan tersebut disampaikan UNSP dalam surat tanggapan atas permintaan penjelasan Bursa Efek Indonesia (BEI) tertanggal 13 Oktober 2026. Surat bernomor 047/CS-BSP/KIK/X/2026 itu disampaikan perseroan pada 15 Oktober 2026.
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Aditya Indrajati Sekretaris Perusahaan UNSP sampaikan upaya antisipasi karhutla. Pihaknya telah siapkan berbagai strategi mitigasi jangka pendek maupun jangka panjang yang mencakup sosialisasi, pelatihan, penyediaan infrastruktur, patroli, hingga sistem peringatan dini.
Baca Juga: Kebakaran Hutan Berpotensi Membakar Kinerja Emiten CPO
"Salah satu langkah yang dilakukan ialah sosialisasi pencegahan kebakaran kepada pihak internal dan eksternal. Perseroan juga memasang papan peringatan bahaya kebakaran, terutama di wilayah yang berbatasan dengan lahan milik masyarakat," papar Aditya Indrajati secara tertulis, dikutip KONTAN, Jumat (16/10).
Selain itu, UNSP menggelar pelatihan dan simulasi penanggulangan karhutla di seluruh wilayah operasional perseroan dan entitas anak. Langkah ini ditujukan untuk mendukung kesiapan dalam menghadapi potensi kebakaran di area perkebunan.
Perusahaan juga menyebut penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan serta infrastruktur pengendalian karhutla sebagai bagian dari strategi mitigasi. Infrastruktur yang dimaksud antara lain jalan, embung, parit, dan fasilitas pendukung lainnya.
