Untung Rugi KPR Tenor 35 Tahun bagi Debitur dan Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan untuk memperpanjang tenor kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga 35 tahun. Rencana tersebut bisa meningkatkan akses masyarakat terhadap KPR. Tapi sejumlah pihak menilai hal ini belum tergalu dipnerlukan.
Apalagi sebagian besar KPR perbankan masih disalurkan dengan tenor di bawah 20 tahun. Sedangkan KPR dengan tenor di atas itu relatif kecil.
