Untung Rugi KPR Tenor 35 Tahun bagi Debitur dan Bank
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menggodok aturan untuk memperpanjang tenor kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga 35 tahun. Rencana tersebut bisa meningkatkan akses masyarakat terhadap KPR. Tapi sejumlah pihak menilai hal ini belum tergalu dipnerlukan.
Apalagi sebagian besar KPR perbankan masih disalurkan dengan tenor di bawah 20 tahun. Sedangkan KPR dengan tenor di atas itu relatif kecil.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.