Upah Minimum Pekerja di Jakarta Rp 5,39 Juta
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebagian besar pemerintah provinsi (Pemprov) sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Besaran UMP yang ditetapkan sama dengan rujukan dari pemerintah pusat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang sebesar 6,5%.
