Upah Minimum Provinsi Naik Paling Tinggi Sebesar 7,5% pada Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 28 provinsi telah menetapankan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% atau Rp 223.280 dan kenaikan terendah sebesar 1,25 % yang setara Rp 35.750. "Menurut pencermatan kami di 28 provinsi, nilai kenaikan UMP yang terendah Rp 35.750 dan tertinggi Rp 223.280," ungkap dia dalam media briefing laporan penetapan UMP 2024 di Kemnaker, Selasa (21/11).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.