Berita Kebijakan

Upah Minimum Provinsi Naik Paling Tinggi Sebesar 7,5% pada Tahun Depan

Rabu, 22 November 2023 | 01:47 WIB
Upah Minimum Provinsi Naik Paling Tinggi Sebesar 7,5% pada Tahun Depan

ILUSTRASI. Massa buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 28 provinsi telah menetapankan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024. 

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% atau Rp 223.280 dan kenaikan terendah sebesar 1,25 % yang setara Rp 35.750. "Menurut pencermatan kami di 28 provinsi, nilai kenaikan UMP yang terendah Rp 35.750 dan tertinggi Rp 223.280," ungkap dia dalam media briefing laporan penetapan UMP 2024 di Kemnaker, Selasa (21/11). 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru