Upah Minimum Provinsi Naik Paling Tinggi Sebesar 7,5% pada Tahun Depan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 28 provinsi telah menetapankan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% atau Rp 223.280 dan kenaikan terendah sebesar 1,25 % yang setara Rp 35.750. "Menurut pencermatan kami di 28 provinsi, nilai kenaikan UMP yang terendah Rp 35.750 dan tertinggi Rp 223.280," ungkap dia dalam media briefing laporan penetapan UMP 2024 di Kemnaker, Selasa (21/11).
