ILUSTRASI. Massa buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (21/11/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon
Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan sebanyak 28 provinsi telah menetapankan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2024.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, kenaikan tertinggi dalam penetapan UMP 2024 mencapai 7,5% atau Rp 223.280 dan kenaikan terendah sebesar 1,25 % yang setara Rp 35.750. "Menurut pencermatan kami di 28 provinsi, nilai kenaikan UMP yang terendah Rp 35.750 dan tertinggi Rp 223.280," ungkap dia dalam media briefing laporan penetapan UMP 2024 di Kemnaker, Selasa (21/11).
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.