KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi yang berkaitan dengan investasi alias PAYDI masih menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Walau PAYDI dikenai aturan yang ketat, toh unitlink ini punya risiko tinggi bagi para pemegang polis.
Atas dasar itu, pertengahan Februari 2023 lalu, OJK mewajibkan produk unitlink diteliti dan ditinjau oleh regulator. Dan, saat ini ada sebagian produk PAYDI ada yang mendapatkan lampu hijau. Namun, ada unitlink yang belum memenuhi aturan OJK sehingga masih perlu pengkajian ulang.
