KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi yang berkaitan dengan investasi alias PAYDI masih menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Walau PAYDI dikenai aturan yang ketat, toh unitlink ini punya risiko tinggi bagi para pemegang polis.
Atas dasar itu, pertengahan Februari 2023 lalu, OJK mewajibkan produk unitlink diteliti dan ditinjau oleh regulator. Dan, saat ini ada sebagian produk PAYDI ada yang mendapatkan lampu hijau. Namun, ada unitlink yang belum memenuhi aturan OJK sehingga masih perlu pengkajian ulang.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.