Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Nina Dwiantika
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk asuransi yang berkaitan dengan investasi alias PAYDI masih menjadi sorotan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Walau PAYDI dikenai aturan yang ketat, toh unitlink ini punya risiko tinggi bagi para pemegang polis.
Atas dasar itu, pertengahan Februari 2023 lalu, OJK mewajibkan produk unitlink diteliti dan ditinjau oleh regulator. Dan, saat ini ada sebagian produk PAYDI ada yang mendapatkan lampu hijau. Namun, ada unitlink yang belum memenuhi aturan OJK sehingga masih perlu pengkajian ulang.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.