KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3).
Sebanyak tujuh dari sembilan atau mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan beleid sapu jagat tersebut. Hanya dua fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
