Berita

UU Cipta Kerja Baru Tak Pernah Sepi dari Polemik

Jumat, 24 Maret 2023 | 04:05 WIB
UU Cipta Kerja Baru Tak Pernah Sepi dari Polemik

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3).

Sebanyak tujuh dari sembilan atau mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan beleid sapu jagat tersebut. Hanya dua fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.344,61
0.58%
42,16
LQ45
1.001,84
0.83%
8,24
USD/IDR
15.624
0,27
EMAS
1.199.000
0,50%