Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Fahriyadi .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pengesahan itu dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/3).
Sebanyak tujuh dari sembilan atau mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan beleid sapu jagat tersebut. Hanya dua fraksi yang menolak, yakni Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.