ILUSTRASI. Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) memimpin jalannya rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wpa.
Reporter: Leni Wandira, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kemarin mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun sejumlah pihak menyayangkan proses pembahasan revisi UU ITE yang terkesan tertutup dan minim partisipasi publik. Apalagi, sejumlah pasal karet masih dipertahankan. Namun, DPR dan pemerintah jalan terus.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.