UU ITE Sudah Disahkan, Pembahasannya Dinilai Minim Partisipasi Publik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kemarin mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Namun sejumlah pihak menyayangkan proses pembahasan revisi UU ITE yang terkesan tertutup dan minim partisipasi publik. Apalagi, sejumlah pasal karet masih dipertahankan. Namun, DPR dan pemerintah jalan terus.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.