Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (11/7) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan jadi Undang Undang (UU) Kesehatan. Kala itu, dari total jumlah anggota DPR sebesar 575 orang, hanya 105 anggota yang hadir secara fisik di gedung DPR.
Sebanyak 197 anggota DPR lainnya mengajukan izin. Apakah 273 anggota DPR lainnya hadir secara virtual? Tidak ada keterangan mengenai hal ini. Yang pasti, bukan kali ini saja, kehadiran fisik anggota DPR pada rapat paripurna tercatat sangat minim.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.