Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (11/7) mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan jadi Undang Undang (UU) Kesehatan. Kala itu, dari total jumlah anggota DPR sebesar 575 orang, hanya 105 anggota yang hadir secara fisik di gedung DPR.
Sebanyak 197 anggota DPR lainnya mengajukan izin. Apakah 273 anggota DPR lainnya hadir secara virtual? Tidak ada keterangan mengenai hal ini. Yang pasti, bukan kali ini saja, kehadiran fisik anggota DPR pada rapat paripurna tercatat sangat minim.
