Vonis Bentjok & Heru Hidayat: Bayar Uang Pengganti Rp 34,7 T, Tapi Bisa Tidak Dibayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui berbagai persidangan, kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasukin babak akhir. Sebagai pamungkas, pengadilan menjatuhkan vonis Benny Tjokrosaputro.
Dalam sidang pembacaan putusan, Bentjok divonis dengan pidana nihil dan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan Rp 5,73 triliun dengan penghitungan barang bukti sebanyak 1.069 bidang tanah dan bangunan dirampas oleh negara sebagai uang pengganti,” tandas Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusan, Kamis (12/1).
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.