Vonis Bentjok & Heru Hidayat: Bayar Uang Pengganti Rp 34,7 T, Tapi Bisa Tidak Dibayar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah melalui berbagai persidangan, kasus korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) memasukin babak akhir. Sebagai pamungkas, pengadilan menjatuhkan vonis Benny Tjokrosaputro.
Dalam sidang pembacaan putusan, Bentjok divonis dengan pidana nihil dan uang pengganti. “Menjatuhkan pidana tambahan Rp 5,73 triliun dengan penghitungan barang bukti sebanyak 1.069 bidang tanah dan bangunan dirampas oleh negara sebagai uang pengganti,” tandas Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto dalam sidang putusan, Kamis (12/1).
