ILUSTRASI. Juni 2019, laba Eximbank turun 89,14% yoy.foto/KONTAN/Maizal Walfajri
Reporter: Adrianus Octaviano, Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu-persatu terdakwa kasus mega korupsi di negeri ini menerima hukuman. Usai Asuransi Jiwasraya dan Asabri, giliran terdakwa kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menerima vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, pekan lalu, hakim memvonis delapan terdakwa korupsi LPEI yang juga dikenal dengan EximBank ini dengan pidana penjara bervariasi, antara 4 tahun hingga 6 tahun penjara.
Hanya Rp 5.000 untuk membaca artikel ini.
BELI SEKARANG