Berita Keuangan

Vonis Jumbo Uang Pengganti Kasus Korupsi Eximbank

Senin, 05 Desember 2022 | 09:18 WIB
Vonis Jumbo Uang Pengganti Kasus Korupsi Eximbank

ILUSTRASI. Juni 2019, laba Eximbank turun 89,14% yoy.foto/KONTAN/Maizal Walfajri

Reporter: Adrianus Octaviano, Yuwono Triatmodjo | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satu-persatu terdakwa kasus mega korupsi di negeri ini menerima hukuman. Usai Asuransi Jiwasraya dan Asabri, giliran terdakwa kasus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menerima vonis putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut, pekan lalu, hakim memvonis delapan terdakwa korupsi LPEI yang juga dikenal dengan EximBank ini dengan pidana penjara bervariasi, antara 4 tahun hingga 6 tahun penjara. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru