KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi pasar modal Indonesia yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah dan stakeholder terkait terhitung sejak 1 Februari 2026, memang tak sekadar isapan jempol. Semisal dalam hal penegakan peraturan dan sanksi, yang merupakan satu dari delapan rencana aksinya, OJK mencoba memperlihatkan tajinya.
Di web situsnya, OJK berkali-kali mengumumkan penindakan dan pemberian sanski atas pelanggaran, tidak hanya terhadap institusi pasar modal dan jasa keuangan, namun juga terhadap pegiat media sosial yang terbukti kedapatan melanggar ketentuan pasar modal.
Tanpa mengerdilkan upaya tersebut, namun bak kata pepatah, jauh panggang dari api. Hal ini bila kita kaitkan upaya OJK melindungi investor ritel di pasar modal.
Pemantiknya berawal dari pengumuman pada 28 Februari 2026, saat OJK mengumumkan penetapan sanksi kepada pihak terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) yang dahulu Bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
KONTAN sebelumnya telah menulis, bahwa TDPM kesulitan membayar utang sejak April 2021. TDPM gagal melunasi surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) II Tridomain Performance Materials tahun 2018 senilai Rp 410 pada 27 April 2021.
Dari sini, mimpi buruk berlanjut. TDPM tak lagi mampu menyelesaikan seluruh utangnya. Perjanjian perdamaian (homologasi) yang sempat digagas pun harus kandas, lantaran muncul gugatan pembatalan perdamaian dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga Jkt.Pst. Alhasil, TDPM berstatus pailit.
Padahal, banyak surat utang TDPM yang menjadi underlying asset dari produk reksadana terproteksi besutan tiga Manajer Investasi, yakni PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Maybank Asset Management dan PT Mega Asset Management. Jika ditotal nilai pokok beserta bunga dan denda, maka tagihan ketiga MI tersebut terhadap TDPM mencapai Rp 1,4 triliun.
Penyelesaian kasus reksadana terproteksi ber-underlying surat utang TDPM ini yang sama sekali tidak diungkap OJK dalam siaran persnya. Yang diungkap, hanya sebatas pengenaan denda dengan total nilai Rp 6,21 miliar kepada pihak-pihak di TDPM yang diduga telah melanggar ketentuan pasar modal.
Jika memang OJK ingin berbenah, perlindungan konsumen sudah semestinya menjadi prioritas.
