Wajah Baru OJK

Rabu, 04 Maret 2026 | 03:10 WIB
Wajah Baru OJK
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo (KONTAN/Steve GA)]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi pasar modal Indonesia yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah dan stakeholder terkait terhitung sejak 1 Februari 2026, memang tak sekadar isapan jempol. Semisal dalam hal penegakan peraturan dan sanksi, yang merupakan satu dari delapan rencana aksinya, OJK mencoba memperlihatkan tajinya.

Di web situsnya, OJK berkali-kali mengumumkan penindakan dan pemberian sanski atas pelanggaran, tidak hanya terhadap institusi pasar modal dan jasa keuangan, namun juga terhadap pegiat media sosial yang terbukti kedapatan melanggar ketentuan pasar modal.

Tanpa mengerdilkan upaya tersebut, namun bak kata pepatah, jauh panggang dari api. Hal ini bila kita kaitkan upaya OJK melindungi investor ritel di pasar modal.

Pemantiknya berawal dari pengumuman pada 28 Februari 2026, saat OJK mengumumkan penetapan sanksi kepada pihak terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) yang dahulu Bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

KONTAN sebelumnya telah menulis, bahwa TDPM kesulitan membayar utang sejak April 2021. TDPM gagal melunasi surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) II Tridomain Performance Materials tahun 2018 senilai Rp 410 pada 27 April 2021.

Dari sini, mimpi buruk berlanjut. TDPM tak lagi mampu menyelesaikan seluruh utangnya. Perjanjian perdamaian (homologasi) yang sempat digagas pun harus kandas, lantaran muncul gugatan pembatalan perdamaian dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga Jkt.Pst. Alhasil, TDPM berstatus pailit.

Padahal, banyak surat utang TDPM yang menjadi underlying asset dari produk reksadana terproteksi besutan tiga Manajer Investasi, yakni PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Maybank Asset Management dan PT Mega Asset Management. Jika ditotal nilai pokok beserta bunga dan denda, maka tagihan ketiga MI tersebut terhadap TDPM mencapai Rp 1,4 triliun.

Penyelesaian kasus reksadana terproteksi ber-underlying surat utang TDPM ini yang sama sekali tidak diungkap OJK dalam siaran persnya. Yang diungkap, hanya sebatas pengenaan denda dengan total nilai Rp 6,21 miliar kepada pihak-pihak di TDPM yang diduga telah melanggar ketentuan pasar modal.

Jika memang OJK ingin berbenah, perlindungan konsumen sudah semestinya menjadi prioritas.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Asing Rotasi di Bank BUMN, BBRI Jadi Pilihan, BMRI Tertekan
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:51 WIB

Asing Rotasi di Bank BUMN, BBRI Jadi Pilihan, BMRI Tertekan

Menurut analis BBRI dan BBNI relatif menarik karena valuasinya masih kompetitif dengan prospek pertumbuhan kredit dan laba yang solid.

Peta Persaingan Berubah, Konsolidasi serta Ekspansi Fiber Jadi Andalan Emiten Menara
| Selasa, 25 Agustus 2026 | 06:42 WIB

Peta Persaingan Berubah, Konsolidasi serta Ekspansi Fiber Jadi Andalan Emiten Menara

Entitas gabungan MTEL dan TBIG akan memiliki valuasi sekitar Rp 90 triliun hingga Rp 93 triliun, jauh lebih besar dibandingkan skala milik TOWR.

Profil Swayasa Prakarsa (SWAP), Perusahaan Riset UGM yang Bakal Melantai di BEI
| Senin, 24 Agustus 2026 | 15:47 WIB

Profil Swayasa Prakarsa (SWAP), Perusahaan Riset UGM yang Bakal Melantai di BEI

PT Swayasa Prakarsa Tbk (SWAP) masih mengalami kerugian meskipun nilainya menyusut, diiringi pendapatan yang tumbuh positif.

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Industri Semen Mulai Pulih, Begini Prospek Saham INTP dan SMGR di Semester II-2026

Perbaikan kinerja emiten semen berlangsung di tengah kondisi kelebihan pasokan yang masih menghantui.

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Cari Tambahan Modal Baru, Emiten Siap Menggelar Rights Issue

Saat ini ada beberapa emiten di Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berencana menggelar aksi korporasi rights issue.

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Hari Kejepit di Awal Pekan, Simak Rekomendasi Saham Hari Ini, Senin (24/8)

Investor tetap perlu memperhatikan pergerakan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) serta perkembangan sentimen eksternal. 

Ada Pasar Bullion IBMA, Prospek Emiten Emas Cerah
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:27 WIB

Ada Pasar Bullion IBMA, Prospek Emiten Emas Cerah

Kehadiran IBMA bisa meningkatkan permintaan emas karena akses masyarakat dam institusi terhadap logam mulia ini semakin luas.

ESG Chandra Asri (TPIA): Peluang Energi Bersih dalam Manuver Diversifikasi
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:18 WIB

ESG Chandra Asri (TPIA): Peluang Energi Bersih dalam Manuver Diversifikasi

Transformasi PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) disertai dengan berbagai aksi korporasi si di tengah diversifikasi. 

Melepas Beban Saham Gocapan
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:17 WIB

Melepas Beban Saham Gocapan

Perubahan aturan harga minimal saham Rp 1 bisa jadi pintu keluar investor. Terutama bagi investor yang dananya nyangkut di saham-saham gocapan.

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Tancap Gas Lewat Omnichannel
| Senin, 24 Agustus 2026 | 08:16 WIB

Autopedia Sukses Lestari (ASLC) Tancap Gas Lewat Omnichannel

Strategi lain yang dilakukan ASLC adalah mendorong ekosistem transaksi mobil bekas dengan memperkuat penjualan omnichannel.

INDEKS BERITA