Wajah Baru OJK

Rabu, 04 Maret 2026 | 03:10 WIB
Wajah Baru OJK
[ILUSTRASI. Yuwono Triatmodjo (KONTAN/Steve GA)]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi pasar modal Indonesia yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah dan stakeholder terkait terhitung sejak 1 Februari 2026, memang tak sekadar isapan jempol. Semisal dalam hal penegakan peraturan dan sanksi, yang merupakan satu dari delapan rencana aksinya, OJK mencoba memperlihatkan tajinya.

Di web situsnya, OJK berkali-kali mengumumkan penindakan dan pemberian sanski atas pelanggaran, tidak hanya terhadap institusi pasar modal dan jasa keuangan, namun juga terhadap pegiat media sosial yang terbukti kedapatan melanggar ketentuan pasar modal.

Tanpa mengerdilkan upaya tersebut, namun bak kata pepatah, jauh panggang dari api. Hal ini bila kita kaitkan upaya OJK melindungi investor ritel di pasar modal.

Pemantiknya berawal dari pengumuman pada 28 Februari 2026, saat OJK mengumumkan penetapan sanksi kepada pihak terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) yang dahulu Bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

KONTAN sebelumnya telah menulis, bahwa TDPM kesulitan membayar utang sejak April 2021. TDPM gagal melunasi surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) II Tridomain Performance Materials tahun 2018 senilai Rp 410 pada 27 April 2021.

Dari sini, mimpi buruk berlanjut. TDPM tak lagi mampu menyelesaikan seluruh utangnya. Perjanjian perdamaian (homologasi) yang sempat digagas pun harus kandas, lantaran muncul gugatan pembatalan perdamaian dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga Jkt.Pst. Alhasil, TDPM berstatus pailit.

Padahal, banyak surat utang TDPM yang menjadi underlying asset dari produk reksadana terproteksi besutan tiga Manajer Investasi, yakni PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Maybank Asset Management dan PT Mega Asset Management. Jika ditotal nilai pokok beserta bunga dan denda, maka tagihan ketiga MI tersebut terhadap TDPM mencapai Rp 1,4 triliun.

Penyelesaian kasus reksadana terproteksi ber-underlying surat utang TDPM ini yang sama sekali tidak diungkap OJK dalam siaran persnya. Yang diungkap, hanya sebatas pengenaan denda dengan total nilai Rp 6,21 miliar kepada pihak-pihak di TDPM yang diduga telah melanggar ketentuan pasar modal.

Jika memang OJK ingin berbenah, perlindungan konsumen sudah semestinya menjadi prioritas.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Mimpi Ekonomi Maju
| Senin, 03 Agustus 2026 | 05:10 WIB

Mimpi Ekonomi Maju

Banyak pengamat, bahkan di level internasional, yang memperkirakan Indonesia bisa masuk dalam daftar 10 negara terbesar di dunia.

Multifinance Waspadai Kondisi Fiskal Sejumlah Daerah
| Senin, 03 Agustus 2026 | 04:35 WIB

Multifinance Waspadai Kondisi Fiskal Sejumlah Daerah

Pengetatan kondisi fiskal di sejumlah daerah memperberat tantangan yang daya beli yang sudah dihadapi oleh pelaku industri pembiayaan.

Nasib BI Tanpa Tangan Dingin Perry
| Senin, 03 Agustus 2026 | 04:16 WIB

Nasib BI Tanpa Tangan Dingin Perry

Mungkin juga masih ada sejumlah kebijakan Bank Indonesia yang bertentangan dengan Kementerian Keuangan.

Hobi Unik Bos  Harta Djaya Karya (MEJA): Koleksi Jersey hingga Jam Tangan Lawas
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:32 WIB

Hobi Unik Bos Harta Djaya Karya (MEJA): Koleksi Jersey hingga Jam Tangan Lawas

Dari sekian banyak koleksim ada dua yang paling ia banggakan. Pertama, jersey Bryan Robson, pemain Inggris, lengkap dengan tanda tangan asli.

Direktur Harta Djaya Karya Venantius Agung: Optimis Pada Prospek Emas Fisik
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:44 WIB

Direktur Harta Djaya Karya Venantius Agung: Optimis Pada Prospek Emas Fisik

Venantius Agung Passionoraga tetap setia pada satu instrumen yang telah menemani lebih dari tiga dekade, yakni emas fisik.

Investor Masih Berhati-Hati, Kurva Imbal Hasil Obligasi Bergerak Mendatar
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 10:38 WIB

Investor Masih Berhati-Hati, Kurva Imbal Hasil Obligasi Bergerak Mendatar

Investor meminta premi tinggi di tengah ketidak pastian fiskal dan prospek ekonomi yang belum pulih.

Jangan Belanja untuk Senang, Merana Kemudian
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 09:15 WIB

Jangan Belanja untuk Senang, Merana Kemudian

Simak tanda-tanda terjebak doom spending, dan bagaimana cara mengatasinya.                          

Rapor Juli Positif, Bisakah Reksadana Saham Cuan Tahun Ini?
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Rapor Juli Positif, Bisakah Reksadana Saham Cuan Tahun Ini?

Rata-rata reksadana saham cetak kinerja positif sebulan terakhir. Namun, menutup tahun ini dengan kinerja positif, masih akan menantang.

Kapan Waktu yang Tepat Bagi Investor Melakukan Profit Taking?
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:05 WIB

Kapan Waktu yang Tepat Bagi Investor Melakukan Profit Taking?

Profit taking terencana bukan tanda hilangnya keyakinan terhadap pasar. Melainkan menjaga hasil jerih payah agar tidak menguap.

Jersey Lokal Meraup Peluang Saat Demam Olahraga Meradang
| Minggu, 02 Agustus 2026 | 00:34 WIB

Jersey Lokal Meraup Peluang Saat Demam Olahraga Meradang

Tren olahraga kini melanda berbagai kalangan, seperti apa pengaruhnya ke bisnis jersey lokal dalam negeri?

INDEKS BERITA