Wajah Baru OJK

Rabu, 04 Maret 2026 | 03:10 WIB
Wajah Baru OJK
[]
Yuwono Triatmodjo | Redaktur Pelaksana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Reformasi pasar modal Indonesia yang dicanangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemerintah dan stakeholder terkait terhitung sejak 1 Februari 2026, memang tak sekadar isapan jempol. Semisal dalam hal penegakan peraturan dan sanksi, yang merupakan satu dari delapan rencana aksinya, OJK mencoba memperlihatkan tajinya.

Di web situsnya, OJK berkali-kali mengumumkan penindakan dan pemberian sanski atas pelanggaran, tidak hanya terhadap institusi pasar modal dan jasa keuangan, namun juga terhadap pegiat media sosial yang terbukti kedapatan melanggar ketentuan pasar modal.

Tanpa mengerdilkan upaya tersebut, namun bak kata pepatah, jauh panggang dari api. Hal ini bila kita kaitkan upaya OJK melindungi investor ritel di pasar modal.

Pemantiknya berawal dari pengumuman pada 28 Februari 2026, saat OJK mengumumkan penetapan sanksi kepada pihak terkait PT Tianrong Chemical Industry Tbk (TDPM) yang dahulu Bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.

KONTAN sebelumnya telah menulis, bahwa TDPM kesulitan membayar utang sejak April 2021. TDPM gagal melunasi surat utang jangka menengah atau Medium Term Notes (MTN) II Tridomain Performance Materials tahun 2018 senilai Rp 410 pada 27 April 2021.

Dari sini, mimpi buruk berlanjut. TDPM tak lagi mampu menyelesaikan seluruh utangnya. Perjanjian perdamaian (homologasi) yang sempat digagas pun harus kandas, lantaran muncul gugatan pembatalan perdamaian dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-Pailit-Pembatalan Perdamaian/2025/PN.Niaga Jkt.Pst. Alhasil, TDPM berstatus pailit.

Padahal, banyak surat utang TDPM yang menjadi underlying asset dari produk reksadana terproteksi besutan tiga Manajer Investasi, yakni PT Mandiri Manajemen Investasi, PT Maybank Asset Management dan PT Mega Asset Management. Jika ditotal nilai pokok beserta bunga dan denda, maka tagihan ketiga MI tersebut terhadap TDPM mencapai Rp 1,4 triliun.

Penyelesaian kasus reksadana terproteksi ber-underlying surat utang TDPM ini yang sama sekali tidak diungkap OJK dalam siaran persnya. Yang diungkap, hanya sebatas pengenaan denda dengan total nilai Rp 6,21 miliar kepada pihak-pihak di TDPM yang diduga telah melanggar ketentuan pasar modal.

Jika memang OJK ingin berbenah, perlindungan konsumen sudah semestinya menjadi prioritas.

Bagikan
Topik Terkait

Berita Terbaru

Beban Pajak Membengkak, Laba Jasa Marga (JSMR) Anjlok 19,26% Pada 2025
| Rabu, 04 Maret 2026 | 05:09 WIB

Beban Pajak Membengkak, Laba Jasa Marga (JSMR) Anjlok 19,26% Pada 2025

Laba bersih PT Jasa Marga Tbk (JSMR) terkontraksi 19,26% (YoY) menjadi Rp 3,65 triliun di 2025, dari Rp 4,53 triliun di 2024. 

Pasar Saham Terus Fluktuasi, Jumlah IPO Masih Sepi
| Rabu, 04 Maret 2026 | 05:03 WIB

Pasar Saham Terus Fluktuasi, Jumlah IPO Masih Sepi

Hingga akhir Februari 2026, hanya ada tujuh calon emiten di pipeline IPO Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

THR Berpotensi Dorong Ekonomi Kuartal I
| Rabu, 04 Maret 2026 | 05:00 WIB

THR Berpotensi Dorong Ekonomi Kuartal I

Namun, efek THR terhadap konsumsi maupun ekonomi bersifat sementara, bahkan ada risiko tergerus inflasi efek konflik Timur Tengah

Transparansi Data Jangan Setengah Hati
| Rabu, 04 Maret 2026 | 04:56 WIB

Transparansi Data Jangan Setengah Hati

Data kepemilikan saham emiten di atas 1% sudah bisa diakses di situs BEI, tapi masih rentan aksi goreng.

Biaya Asuransi Marine Cargo Bisa Melonjak
| Rabu, 04 Maret 2026 | 04:35 WIB

Biaya Asuransi Marine Cargo Bisa Melonjak

Aksi saling serang antara koalisi Israel-Amerika Serikat dengan Iran memacu risiko terhadap lalu lintas barang di kawasan Timur Tengah.

Masih Banyak Premi Reasuransi Lari ke Luar Negeri
| Rabu, 04 Maret 2026 | 04:20 WIB

Masih Banyak Premi Reasuransi Lari ke Luar Negeri

Keterbatasan kapasitas hingga rendahnya penetrasi, membuat masih banyak premi reasuransi yang lari ke luar negeri.

Penyeberangan ke Bali Dihentikan Selama Nyepi
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:45 WIB

Penyeberangan ke Bali Dihentikan Selama Nyepi

Penutupan angkutan penyeberangan akan diberlakukan di dua lintasan utama, yakni Pelabuhan Ketapang - Gilimanuk dan Pelabuhan Padang Bai - Lembar.

Pemberian BHR Paling Lambat H-7 Lebaran
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:35 WIB

Pemberian BHR Paling Lambat H-7 Lebaran

BHR Keagamaan bagi para pengemudi online diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25%. 

Siasat Sido Muncul Meracik Pasar Ekspor
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:30 WIB

Siasat Sido Muncul Meracik Pasar Ekspor

PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk (SIDO) membidik pertumbuhan pendapatan dan laba bersih masing-masing 5%–8% pada tahun ini.

Amunisi TPIA dari Danantara dan INA
| Rabu, 04 Maret 2026 | 03:20 WIB

Amunisi TPIA dari Danantara dan INA

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) mendapat suntikan US$ 200 juta dari Danantara dan INA untuk mengembangkan pabrik CA-EDC.

INDEKS BERITA

Terpopuler