Berita Makro

Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT

Selasa, 07 Februari 2023 | 08:29 WIB
Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT

ILUSTRASI. Suasana?kantor pelayanan pajak pratama di Jakarta, Kamis (29/12/2022). (KONTAN/Fransiskus Simbolon)

Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ditjen Pajak berharap, penyampaian SPT tak menunggu berakhirnya masa pelaporan. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, hingga Minggu (5/2) lalu, sebanyak 2,1 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh  tahun pajak 2022. Perinciannya, sebanyak 78.735 SPT Tahunan wajib pajak badan dan 2,02 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru