Wajib Pajak Diminta Segera Lapor SPT
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ditjen Pajak berharap, penyampaian SPT tak menunggu berakhirnya masa pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, hingga Minggu (5/2) lalu, sebanyak 2,1 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022. Perinciannya, sebanyak 78.735 SPT Tahunan wajib pajak badan dan 2,02 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
