KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mengimbau kepada wajib pajak baik orang pribadi maupun badan untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Ditjen Pajak berharap, penyampaian SPT tak menunggu berakhirnya masa pelaporan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan, hingga Minggu (5/2) lalu, sebanyak 2,1 juta wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2022. Perinciannya, sebanyak 78.735 SPT Tahunan wajib pajak badan dan 2,02 juta SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.