Berita

Walau Ditolak Organisasi Profesi, DPR Tetap Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU

Selasa, 11 Juli 2023 | 14:21 WIB
Walau Ditolak Organisasi Profesi, DPR Tetap Sahkan RUU Kesehatan Menjadi UU

ILUSTRASI. DPR resmi mengesahkan RUU Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/7).

Reporter: Lailatul Anisah, Ratih Waseso, Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Meski mendapat penolakan sana-sini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tetap mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU) di Rapat Paripurna DPR, Selasa (11/7).

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, berdasarkan laporan Komisi IX DPR terdapat enam fraksi di DPR yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PAN dan PPP menyatakan setuju pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.173,06
0.85%
-61,14
LQ45
912,32
1.55%
-14,41
USD/IDR
16.249
0,17
EMAS
1.327.000
1,30%