Waralaba Wajib Buat Laporan Keuangan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur kembali tata kelola usaha bisnis waralaba di Tanah Air. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, aturan ini berlaku mulai 2 September 2024.
Melalui beleid anyar ini, pemerintah menjelaskan sejumlah kriteria waralaba yang tertera pada Pasal 4 ayat (2). Di antaranya memiliki sistem bisnis, memiliki bisnis yang sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang terdaftar, serta memiliki dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.
