KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengatur kembali tata kelola usaha bisnis waralaba di Tanah Air. Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 2024 tentang Waralaba, aturan ini berlaku mulai 2 September 2024.
Melalui beleid anyar ini, pemerintah menjelaskan sejumlah kriteria waralaba yang tertera pada Pasal 4 ayat (2). Di antaranya memiliki sistem bisnis, memiliki bisnis yang sudah memberikan keuntungan, memiliki kekayaan intelektual yang terdaftar, serta memiliki dukungan yang berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.