KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen emiten konstruksi BUMN PT Waskita Karya Tbk (WSKT) buka suara mengenai permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Megah Bangun Baja Semesta (MBBS).
Seperti diketahui, Megah Bangun Baja Semesta telah mengajukan PKPU terhadap Waskita Karya lantaran memiliki tagihan sebesar Rp 2,9 miliar yang telah jatuh tempo.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.