Wijaya Karya (WIKA) Kembali Menghadapi Gugatan PKPU, Kali Ini Menimpa Anak Usahanya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) kembali menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Kali ini entitas yang mesti menghadapi urusan ini ialah PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi atau yang biasa dikenal dengan nama WIKA IKON.
Perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu 12 Juni 2024 dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.