Beberapa hari terakhir, pembahasan mengenai kendaraan ODOL alias over dimension over loading kembali marak dibahas. Adalah Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko yang mengangkat isu ini menjelang libur panjang Isra Miraj dan Imlek pada 25-29 Januari 2025 lalu.
Menurut Sudjatmiko, pemerintah harus menindak tegas kendaraan ODOL dengan memberikan sanksi tilang dan denda. Alasan utamanya adalah ODOL sangat terkait dengan gangguan lalu lintas, khususnya risiko kecelakaan di lajur padat kendaraan. Tidak hanya itu, dampak negatif lain dari praktik ODOL adalah menyebabkan kerusakan serius di banyak ruas jalan tol dan arteri.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? MasukBerlangganan
Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi bisnis dan investasi pilihan
Kontan Digital Premium Access
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Rp 120.000
Berlangganan dengan Google
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.