Berita

Masih Ada 5% BPR yang Belum Penuhi Modal Inti

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:47 WIB
Masih Ada 5% BPR yang Belum Penuhi Modal Inti

ILUSTRASI. Pengumuman bank dalam penguasaan LPS.

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Dikky Setiawan

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Batas waktu bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan minimal modal kian dekat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan, batas waktu pemenuhan modal BPR pada 31 Desember 2024. 

Sampai batas waktu tersebut, BPR diwajibkan memiliki modal minimum Rp 6 miliar. Menurut catatan OJK, hingga Maret 2024, sudah ada 1.213 BPR yang memenuhi ketentuan modal inti Rp 6 miliar. 

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.317,24
0.97%
70,54
LQ45
919,51
1.12%
10,20
USD/IDR
15.944
-0,78
EMAS
1.350.000
0,52%
Terpopuler