BPD dan BPR Dikejar Ketentuan Modal Inti
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Batas waktu bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan minimal modal semakin dekat. BPD dan BPR yang masih memiliki modal cekak, perlu melakukan upaya pemenuhan tersebut hingga batas waktu pada 31 Desember 2024.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan BPD harus memiliki modal inti minimum sekitar Rp 3 triliun. Sementara BPR diwajibkan memiliki modal dengan nilai minimum Rp 6 miliar. Hingga akhir 2023, OJK mencatat, masih ada 11 BPD yang tengah berproses untuk memenuhi modal inti minimum.
Baca Juga: Jamkrindo Teken Kerja Sama Penjaminan Kredit Alsintan dengan 4 BPD
