Polusi Mobil Listrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Permintaan adanya insentif atau subsidi kendaraan listrik kembali bergulir di ruang publik. Banyak pemangku kepentingan menyampaikan urgensinya dengan berbagai alasan, mulai dari menjaga momentum penjualan hingga mempercepat transisi energi, khususnya untuk segmen mobil listrik.
Di sisi lain, pelaku industri minim sekali menyikapi dampak lingkungan kendaraan listriknya. Perdebatan berhenti pada pengurangan emisi knalpot. Padahal, kendaraan listrik mulai dari produksi baterainya butuh penambangan skala besar. Termasuk dampak limbah baterai jika tak dikelola. Belum lagi dampak partikel ban mencemari udara.
Karena industri kendaraan listrik kembali mengajukan insentif, maka penyetor pajak tentu berhak bertanya, apa yang telah dilakukan industri kendaraan listrik terhadap lingkungan? baik di hulu sampai ke hilir seperti limbah baterai.
Memang, kendaraan listrik tak menghasilkan emisi gas buang langsung. Tetapi banyak riset menunjukkan, polusi kendaraan tidak hanya dari knalpot saja. European Environment Agency (EEA, 2022) melaporkan, emisi kendaraan juga berasal dari abrasi ban, kampas rem, yang menghasilkan partikulat halus (PM2.5 dan PM10).
Dalam kajian EEA, saat emisi knalpot turun, kontribusi emisi non-knalpot justru naik. Salah satunya tentu dari kendaraan listrik yang memiliki bobot lebih berat akibat baterai, mengingat bobot kendaraan listrik bisa 20%–30% lebih berat dibanding kendaraan konvensional sehingga daya gesek bannya memperbesar pelepasan partikel.
Kajian OECD (2020) menyebut, keausan ban merupakan salah satu sumber utama mikroplastik di lingkungan. Kajian ini dibuktikan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Oktober 2025 lalu, mereka menemukan adanya mikroplastik dari air hujan yang turun di Jakarta.
Begitu juga dengan limbah baterai, yang mengandung nikel, kobalt, dan mangan. Jika tidak dikelola, limbah berpotensi menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan, termasuk pencemaran tanah dan air akibat logam berat. Dengan fakta ini, pembayar pajak tentu berhak menanyakan, sejauh mana industri kendaraan listrik menyelesaikan masalah lingkungan ini?
Untuk itu, sudah saatnya pembayar pajak menagih akuntabilitas industri yang selama ini menikmati insentif fiskal. Ekonomi hijau bukan sekadar soal ganti mesin, melainkan memastikan siklus produk dari tambang hingga daur ulang berjalan dalam prinsip keberlanjutan.
