ILUSTRASI. Pemerintah berencana menurunkan tarif PPh bunga obligasi untuk investor domestik. KONTAN/Cheppy A. Muchlis
Reporter: Danielisa Putriadita | Editor: A.Herry Prasetyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memiliki wacana kembali menyesuaikan tarif pajak penghasilan (PPh) final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN). Ada rencana, PPh atas bunga obligasi WPDN diturunkan dari saat ini sebesar 15% menjadi 10%.
Februari lalu, pemerintah juga telah menetapkan penurunan PPh final atas bunga obligasi yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN), dari sebelumnya 20% menjadi sebesar 10%.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.