ILUSTRASI. Pengusaha mencoba pendaftaran izin usaha di Kantor BKPM
Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Thomas Hadiwinata
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik alias Online Single Submission (OSS) sudah setahun beroperasi. Pemerintah mengklaim layanan OSS itu sudah efektif dalam membantu pebisnis mengurus perizinan usaha.
Sejak kali pertama beroperasi 9 Juli 2018 lalu, OSS telah menerbitkan 540.000 Nomor Induk Bisnis (NIB), dan lebih dari 495.000 izin usaha. Selain itu ada 395.000 izin operasional atau komersial.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.