ILUSTRASI. Terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat (kanan) bersiap menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Reporter: Yuwono Triatmodjo | Editor: Yuwono triatmojo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Heru Hidayat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT Asabri) dengan pidana nihil dan uang pengganti senilai Rp 12,64 triliun.
Terhadap vonis Heru Hidayat tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera melakukan upaya perlawanan banding. Setidaknya ada tiga alasan yang diungkapkan oleh Jampidsus.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.