KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang perdana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (3/6), menguak asal perhitungan kerugian Rp 16,81 triliun.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum, terungkap Jiwasraya menderita kerugian dari investasi saham dan reksadana.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.