Reporter: Amalia Nur Fitri, Dimas Andi | Editor: Sandy Baskoro
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sederet insentif masih mengalir ke bisnis properti. Sejumlah pengembang merespons positif keputusan Bank Indonesia (BI) untuk memperpanjang kebijakan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 31 Desember 2022.
BI memperpanjang ketentuan rasio loan to value/financing to value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti menjadi paling tinggi 100% hingga 31 Desember 2022. Dengan insentif tersebut, pengembang optimistis penjualan produk properti akan menggeliat setelah terpuruk pandemi Covid-19.
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.
Sudah berlangganan? Masuk
Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan
Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari
Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.