Berita Ekonomi

Kenaikan Tarif PPN Kerek Inflasi 0,3% Tahun Depan

Kamis, 09 Desember 2021 | 06:00 WIB
Kenaikan Tarif PPN Kerek Inflasi 0,3% Tahun Depan

Reporter: Ratih Waseso | Editor: Adinda Ade Mustami

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah mulai mengimplementasikan kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada tahun depan. Salah satunya, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai April 2022.  

Namun kebijakan ini, perlu diwaspadai lantaran akan berdampak terhadap kenaikan inflasi. Ekonom Bank Mandiri Dian Ayu Yustina memperkirakan, akan terjadi kenaikan biaya input bersamaan dengan kenaikan tarif PPN itu.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru