KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Sejahtera Bersama diambang pailit. Perjanjian perdamaian KSP Sejahtera Bersama dengan kreditur yang disahkan 9 November 2020 lalu, digugat.
Sebanyak empat anggota KSP Sejahtera Bersama mengajukan pembatalan homologasi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 9 Agustus lalu dengan nomor perkara 54/Pdt.Sus-Pembatalan/2022/PN.Niaga Jkt.Pst.
Ini Artikel Spesial
Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.