Berita Keuangan

OJK Awasi Koperasi Besar dan Menengah

Kamis, 06 Oktober 2022 | 05:00 WIB
OJK Awasi Koperasi Besar dan Menengah

Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Rizki Caturini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang akan berada di bawah naungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin terang. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) pada Pasal 192 tertulis akan mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Salah satu yang diubah yaitu kegiatan usaha simpan pinjam hanya dilaksanakan oleh KSP yang mendapatkan izin dari OJK dengan ketentuan tertentu berdasarkan skala usaha. Pembagiannya: skala usaha kecil dan skala usaha menengah dan besar.

Ini Artikel Spesial

Agar bisa lanjut membaca sampai tuntas artikel ini, pastikan Anda sudah berlangganan atau membeli artikel ini.

Sudah berlangganan? Masuk

Berlangganan

Berlangganan Hanya dengan 20rb/bulan Anda bisa mendapatkan berita serta analisis ekonomi, bisnis, dan investasi pilihan

Rp 20.000

Kontan Digital Premium Access

Business Insight, Epaper Harian + Tabloid, Arsip Epaper 30 Hari

Rp 120.000

Berlangganan dengan Google

Gratis uji coba 7 hari pertama. Anda dapat menggunakan akun Google sebagai metode pembayaran.

Terbaru
IHSG
7.087,32
1.11%
-79,50
LQ45
920,31
1.62%
-15,20
USD/IDR
16.177
-0,39
EMAS
1.347.000
0,15%
Terpopuler